Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Friday, October 19, 2012

Pengadilan Jerman Kalahkan Dokter Soal Jilbab Pegawai


Hidayatullah.com—Pengadilan Jerman menyalahkan seorang dokter gigi yang mengaku menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim karena dia mengenakan hijab, kata seorang jurubicara pengadilan Kamis (18/10/2012), lansirAFP.

“Dokter gigi itu melanggar hukum sebab tidak memberikan si penggugat pekerjaan hanya karena dia tidak mau melepaskan kerudungnya,” kala jurubicara pengadilan industrial di Berlin.
Tindakan itu melanggar undang-undang non-diskriminasi.

Pengadilan dalam putusannya memerintahkan dokter gigi membayar 1.500 euro atau sekitar USD1.966 kepada wanita yang melamar menjadi seorang asisten di tempat prakteknya.

Koran Tagesspiel mengatakan bahwa keputusan pengadilan, yang sebenarnya dibuat pada bulan Maret tetapi baru diumumkan hari Kamis kemarin itu, meyakini bahwa pemakaian hijab bukanlah pilihan melainkan ekspresi dari keyakinan agama, yang tidak terpengaruh pada kenyataan bahwa sebagian Muslim memilih untuk tidak mengenakannya.

Dalam sesi mendengarkan keterangan tergugat, dokter gigi itu mengetahui bahwa wanita Muslim itu sebenarnya memenuhi kualifikasi untuk posisi pekerjaan yang ada, namun penolakan untuk mempekerjakannya berawal dari masalah netralitas terhadap agama.

Keputusan pengadilan yang memenangkan wanita Muslim berjilbab itu disambut lembaga pemerintah yang memerangi diskriminasi.

“Jelas dikatakan bahwa perempuan tidak boleh didiskriminasi dalam mencari pekerjaan karena masalah terkait agama mereka,” kata kepala lebaga itu Christine Lueders dalam pernyataan tertulisnya.

Pengadilan konstitusi federal, lembaga peradilan paling tinggi di negara itu, telah memutuskan bahwa setiap 16 negara bagian di Jerman berhak membuat sendiri undang-undangnya tentang boleh atau tidaknya guru mengenakan kerudung di sekolah-sekolah publik di Jerman.

Source : http://www.hidayatullah.com/read/25500/19/10/2012/pengadilan-jerman-kalahkan-dokter-soal-jilbab-pegawai.html

1 comment:

Anonymous said...

shodaqoh979.blogspot.com