Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Saturday, July 17, 2010

67% Warga Inggris Setuju Larangan Cadar


Dua pertiga dari warga Inggris akan mendukung larangan wanita muslim mengenakan cadar di muka umum - hampir sama dengan UU yang disetujui oleh anggota parlemen Prancis pekan ini, hasil jajak pendapat pada Jumat kemarin(16/7).
Sebuah survei online dari 2.205 orang dewasa untuk televisiFive News ditemukan bahwa 67 persen responden setuju bahwa burqa/cadar harus dilarang. Angka ini meningkat menjadi 80 persen antara orang-orang yang berusia di atas 55 tahun.
Polling YouGov yang dilakukan antara hari Rabu dan Jumat, setelah parlemen rendah Prancis memberikan suara pada hari Selasa lalu untuk melarang cadar di ruang publik.
Undang-undang serupa juga ada di Belgia, Spanyol dan beberapa kota Italia, namun larangan tersebut sangat sensitif di Prancis, karena wilayah kumuh pinggiran kota-kota yang ada di Prancis adalah rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa.
Sebuah jajak pendapat Harris untuk Financial Times pada bulan Maret lalu mengungkapkan bahwa masyarakat Inggris adalah masyarakat yang paling toleran di Eropa terhadap cadar, dengan hanya 57 persen mendukung larangan, dibandingkan dengan 70 persen di Prancis dan 65 persen di Spanyol.
Menurut Dewan Muslim Inggris, sekitar 2,5 juta Muslim tinggal di negara ini, dan kurang dari satu persen mengenakan cadar.
Pada hari Selasa lalu Prancis melarang perempuan muslim dari memakai cadar di depan umum di bawah undang-undang yang disetujui secara bulat oleh majelis rendah parlemen.(fq/aby)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/67-warga-inggris-setuju-larangan-cadar.htm

No comments: