Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, January 27, 2010

Parlemen Perancis Resmi Larang Cadar


Komite Parlemen Perancis pada hari Selasa kemarin (26/1) secara resmi merekomendasikan untuk menerapkan aturan berupa larangan mengenakan Burqa (cadar) di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah, transportasi dan angkutan umum.
Setelah melakukan 200 kali persidangan, komite merekomendasikan persetujuan parlemen untuk membuat perundang-undangan yang menyatakan bahwa seluruh Perancis sebagai dilarang untuk menggunakan cadar dan meminta segera melarang praktek penggunaan cadar di wilayah republik Perancis.
Komisi mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Mengenakan cadar adalah tantangan penuh bagi Republik kita, yang tidak dapat diterima dan kita harus mengecam hal itu."
Komite Parlemen Perancis menyetujui sebuah resolusi yang secara resmi menyatakan dengan jelas bahwa cadar adalah "bertentangan dengan nilai-nilai republik Perancis dan menyatakan bahwa seluruh wilayah Perancis tidak boleh ada praktek yang mengenakan cadar, seperti laporan dari BBC.
Selain itu komite parlemen merekomendasikan dengan memberikan satu set proposal yang menyerukan adanya sebuah resolusi yang mencegah penggunaan cadar dalam administrasi publik, termasuk sarana transportasi umum.
Komite juga meminta untuk menahan diri dari pemberian kartu tinggal dan kewarganegaraan kepada orang yang menunjukkan tanda-tanda dan simbol-simbol Islam atau perilaku yang menandakan ekstremisme agama dalam negara.
Awal bulan ini, Menteri imigrasi Perancis, Eric Besson, telah mengisyaratkan bahwa mengenakan cadar dapat mempengaruhi akses untuk mendapatkan kewarganegaraan Perancis.
Pengamat berharap bahwa rekomendasi dari komite parlemen harus menyiapkan sebuah rancangan resolusi mengenai isu melarang cadar dan membuka debat parlemen mengenai masalah tersebut.
Pemerintah Perancis mengklaim bahwa jumlah perempuan bercadar di Perancis sangat kecil dan tidak lebih dari dua ribu wanita.
Namun sebagian warga Perancis menganggap mengenakan cadar adalah salah satu kewajiban bagi muslimah dan menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar sebagai tindakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi.(fq.imo)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/parlemen-perancis-resmi-larang-cadar.htm

No comments: