Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Tuesday, December 26, 2006

Pelajar dan Mahasiswa Niger Protes Larangan Jilbab dan Celana Panjang di Sekolah

Rabu, 11 Okt 06 16:15 WIB

Ribuan orang turun ke jalan-jalan memprotes kebijakan aneh pemerintah Nigeria. Mereka meneriakkan yel-yel protes, “Tanpa jilbab, tidak sekolah. tanpa hijab tidak sekolah.” Jalan-jalan Oshen Selatan hari Selasa (10/10) menjadi ramai dan membuat sejumlah besar sekolah dan universitas di kota Etho tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar, karena mayoritas murid ikut turun ke jalan sejak pagi hingga siang.

Para murid sekolah itu memprotes pemerintah yang melarang pemakaian jilbab bagi muslimah di sekolah. Bukan hanya itu, pemerintah Nigeria juga melarang penggunaan celana panjang dan peci bagi anak laki-laki. Menurut versi pemerintah, Islam membolehkan wanita tidak menggunakan jilbab dan kaum pria tida menggunakan celana panjang. Namun para murid sekolah dan para mahasiswa bertekad akan terus turun ke jalan sampai mereka bisa mengubah kebijakan aneh pemerintah Nigeria tersebut.

Saat ini, pihak pemerintah tengah berunding dengan berbagai lembaga pendidikan untuk mengatasi aksi protes para pelajar dan mahasiswa tersebut. Pemerintah dan pihak pengelola pendidikan jelas khawatir karena prosentase pelajar Muslim di sekolah dan universitas Nigeria, mencapai 90 persen.

Sementara itu, para pelajar menyerukan memboikot sekolah yang melarang penggunaan jilbab dan celana panjang sebagaimana ditetapkan pemerintah. Mereka juga menuntut pemerintah memproses secara hukum, sejumlah guru yang diduga kuat terkait dengan aksi misionaris terhadap sejumlah murid Muslim. (na-str/ikhol)

Source : http://www.eramuslim.com/news/int/452c766d.htm

No comments: